Syarat-syarat Hadis Mutawatir
Syarat-syarat
hadis mutawatir
Mengutip dari jurnal suhuf yang berjudul Predikat Hadis dari Segi Jumlah Riwayat dan Sikap Para Ulama terhadap Hadis Ahad oleh Saifuddin Zuhri. Menurutnya, dapat dikatakan hadis mutawatir apabila memenuhi syarat-syarat dibawah ini
- Hadis yang bersangkutan diperloleh dari Nabi berdasarkan pancaindera. Maksudnya, perawi dalam mendapatkan hadis harus betul-betul dari hasil pendengaran dan penglihatannya sendiri
- Diriwayatkan oleh perawi yang banyak. Bilangan perawi pada hadis mutawatir harus berjumlah banyak. Adapun perbedaan pendapat para ulama mengenai jumlah perawi karena tidak ada batasan yang tetap. Separuh golongan syafi’I berpendapat minimal 5 orang, selain itu ada juga pendapat dari para ulama lainnya yang menetapkan minimal 4 orang, 10 orang, 20 orang, 40 orang bahkan ada yang mengatakan 300 orang.
- Adanya keberlanjutan atau keterkaitan jumlah perawi antara masing-masing thabaqah seimbang. Jika jumlah perawi pada thabaqah pertama adalah 10 orang maka jumlah perawi di thabaqah selanjutnya harus ada 10 orang.
Hadis Mutawatir
ini benar-benar bersumber dari Rasulullah SAW. Jika dilihat dari segi
keotentikannya, al-Qur’an dan Hadis Mutawatir hampir sama yakni qat’iul
wurud (sesuatu yang datangnya pasti). Namun, jika dilihat dari segi
periwayatannya berbeda, Seluruh ayat al-qur’an tidak perlu dilakukan penelitian
tentang keasliannya sedangkan hadis nabi termasuk kategori sanad yang
membutuhkan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Mayoritas ulama
bersepakat untuk mengamalkan hadis mutawatir meliputi seluruh aspek termasuk
pembahasan aqidah.
Wallahu’alam.
Referensi
Komentar
Posting Komentar