Takhrij Hadis dan Urgensinya

 



            Hadis memiliki kedudukan sebagai sumber ajaran islam kedua setelah al-Qur’an. Kehadirannya sangat penting sehingga dijadikan sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Oleh karena itu perlu adanya pemeliharaan terhadap kualitas hadis shahih dengan menguji keterpercayaanya dalam penyampaian hadis,  identitas perawi maupun sanad dan matannya, hal ini biasa disebut dengan Takhrij Hadis.

Takhrij secara etimologi berasal dari kata kharraja yakhrriju khurujaan yang kemudian mendapat tambahan tasydid pada ra (‘ain fiil) menjadi kharraja  yukhrriju takhriijan yang artinya menampakkan,  mengeluarkan, menerbitkan. Sedangkan secara terminologi, Takhrij Hadis adalah menunjukan letak asal suatu hadis dari sumber aslinya, dimana dari sumber tersebut maka akan ditunjukan secara lengkap mengenai mata rantai sanad dan matan yang bersangkutan. Dengan begitu, maka dapat diketahui hadis yang ditakhrij termasuk shahih atau dhaif.

Munculnya kegiatan takhrij ini dimulai sejak ulama mutaakhkhirin. Pada masa itu para ulama merasa kesulitan dalam melacak hadis yang telah tersebar diberbagai macam kitab dan beragam disiplin ilmu agama. Sehingga dari sinilah muncul kitab-kitab takhrij. Menurut Dr, Mahmud at-Thahhan, ulama yang pertama kali melaksanakan takhrij hadis adalah al-Khathib al- Baghdadiy (w. 463). Kemudian dilanjut oleh al-Syarif Abu al-Qasim al-Husainiy melalui karyanya Takhrij al-Fawaid al-Muntakhabah al-Shihhahwa al-Gharaib. Perkembangan berikutnya, mulai muncul kitab-kitab takhrij hadis dari berbagai macam disiplin ilmu yang berbeda.

Ilmu takhrij hadis salah satu ilmu yang mendapat perhatian khusus karena didalamnya mengandung kaidah cara mengetahui kualitas hadis berdasarkan sumber asalnya. Urgensi dari mempelajari takhrij hadis ini yaitu untuk mengetahui sumber asal hadis, untuk mengetahui mata rantai sanad dan matan, untuk menegetahui identitas rawi dan untuk menguatkan bahwa hadis tersebut berasal dari Rasulullah SAW.

Wallahu'alam.

Referensi:.

Qomarullah, Muhammad. Metode Takhrij Hadis dalam Menakar Hadis Nabi. Jurnal el-Ghiroh, Vol XI No. 9, 2016, hlm 24. https://jurnal.staibsllg.ac.id/index.php/el-ghiroh/article/view/54/40  (paragraph 2)

Asror, Miftahul & Imam Musbikin. “Membedah” Hadis Nabi SAW. Madiun: Jaya Star Nine, 2015. (paragraph 3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Perbedaan Hadis dan Sunnah

Syarat-syarat Hadis Mutawatir